Pengertian ZEE, Zona Tambahan dan Laut Teritorial

Penafsiran ZEE( Zona Ekonomi Eksklusif) merupakan sesuatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di Zona Ekonomi Eksklusif ini negeri tepi laut mempunyai hak- hak berdaulat yang eksklusif buat keperluan eksplorasi serta eksploitasi sumber kekayaan alam dan yurisdiksi tertentu terhadap:

( a) pembuatan serta pula konsumsi pulau buatan, instalasi serta bangunan.

( b) studi ilmiah kelautan.

( c) perlincungan serta pelestarian area laut.

Pada tahun 1957 di Indonesia menghasilkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Pengetahuan Nusantara. Dalam deklarasi tersebut sudah didetetapkan kalau batasan perairan daerah Indonesia yakni 12 mil dari garis dasar tepi laut tiap- tiap pulau hingga dengan titik terluar.

Pada tahun 1980 Indonesia menghasilkan ketentuan tentang batasan ZEE( Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia sejauh 200 mil, ini diukur dari garis pangkal daerah laut Indonesia. ZEE( Zona Ekonomi Eksklusif ialah daerah laut sepanjang 200 mil dari pulau terluar diukur dikala air surut. Pada ZEE ini, pemerintah Indonesia mempunyai hak buat mengendalikan seluruh aktivitas eksplorasi serta eksploitasi sumber energi alam di permukaan laut, di dasar laut serta pula di dasar laut dan mengadakan riset sumber energi biologi ataupun sumber energi laut yang lain.

Batasan Zona Bonus

Penafsiran Zona Bonus merupakan laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal serta tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal. Di Zona bonus ini kekuasaan negeri terbatas buat menghindari pelanggaran- pelanggaran terhadap bea cukai, fiskal, imigrasi serta perikanan.

Penafsiran Zona Bonus bagi J. Gram Starke merupakan sesuatu jalan perairan yang bersebelahan dengan batasan jalan maritim ataupun laut teritorial, tetapi tidak tercantum kedaulatan negeri tepi laut, namun dalam zona ini negeri tepi laut mempunyai kewewenangan melakukan hak- hak pengawasan tertentu buat menghindari terbentuknya pelaggaran peraturan perundang- undangan saniter, bea cukai, fiskal, pajak serta pula imigrasi di daerah laut teritorialnya. Batasan zona bonus sejauh 12 mil ataupun tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal.

Dalam pasal 24 angka( 1) UNCLOS III menimpa Zona bonus, dinyatakan kalau sesuatu zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negeri tepi laut itu mempunyai kewenangan melakukan pengawasan yang diperlukan buat:

( 1) Menghindari pelanggaran perundang- undangan yang berkaitan dengan permasalahan bea cukai, perpajakan, keimigrasian serta kesehatan.

( 2) Kewenangan buat menghukum pelanggaran- pelanggaran ataupun peraturan- peraturan perundang- undangannya tersebut di atas.

Di dalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar maksimum dari zona bonus tidak boleh melampaui dari 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Perihal ini berarti kalau zona bonus tersebut cuma memiliki makna untuk negara- negara yang memiliki lebar laut teritorial yang kurang dari 12 mil laut bersumber pada kesepakatan Hukum Laut Jenewa tahun 1958 serta telah tidak berlaku lagi sehabis terdapatnya syarat baru dalam Kesepakatan Hukum Laut 1982. Bagi pasal 33 angka 2 Kesepakatan Hukum Laut tahun 1982, zona bonus tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur.

Batasan Laut Teritorial

Penafsiran Laut Teritorial merupakan laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal serta tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini kedaulatan negeri penuh tercantum atas ruang hawa di atasnya. Hak lintas damai diakui untuk kapal- kapal asing yang melintas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *